Oleh: sinartapanuli | Januari 23, 2010

PNS Gugat Bupati Taput

Pasca PilkadaTaput, 250 Orang Lebih PNS Dimutasi

PNS Gugat Bupati Taput

TARUTUNG – SINTA

Pasca pilkada Kabupaten Tapanuli Utara 2008, atau semenjak terpilihnya Torang Lumbantobing dan Bangkit Silaban menjadi bupati dan wakil bupati, lebih kurang  250 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik sebagai pejabat struktural dan fungsional, staf, kepala sekolah dan guru dimutasi. Sebahagian diantaranya juga dinonjobkan tanpa alasan yang jelas.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) pemutasian terkesan dilakukan secara mendadak dan tidak manusiawi bahkan telah menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Tak menerima keputusan tersebut, akhirnya Bupati Tapanuli Utara digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dua mantan camat, masing-masing Drs Joksen Sijabat dan Drs Sofian Simanjuntak, saat diwawancarai SINTA, Senin (21/12) di Rumah Kapal dekat objek wisata Dolok Siatas Barita mengatakan, bahwa melihat banyaknya PNS yang mengalami mutasi dan nonjob, merupakan sebuah kriminalisasi dan tindakan semena-mena yang dilakukan para decision maker (pengambil keputusan, red).

Joksen menjelaskan, sebelum pemutasian banyak diantara korban mutasi yang sama sekali tidak pernah ditegur atau dijatuhi hukuman sesuai peraturan pemerintah.

“Bahkan usulan pemutasian dari pimpinan unit kerja sendiri pun tidak pernah ada. Biasanya, sebelum dilakukan pemutasian terlebih dahulu mengacu kepada Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3), sebagai acuan yang mengatur kinerja pegawai, atas dasar itulah kami melakukan gugatan terhadap Bupati Torang Lumbantobing” ujar Joksen Sijabat, selaku ketua Tim Penggugat.

Sementara itu, menurut Sofian Simanjuntak pemutasian itu adalah kriminalisasi atau rekayasa yang tidak mengacu ketentuan dan peraturan.

Ironisnya, menurut Simanjuntak, terbitnya SK mutasi tanpa didasari usulan dari pimpinan SKPD, dimana seharusnya pimpinan SKPD sebagai penilai kinerja staff atau bawahan, harus dilibatkan. “Ini sesuai dengan Keputusan Badan Administrasi  Kepegawaian Negara (BAKN) No 13 tahun 2002, mengacu pada petunjuk pelaksanaan PP Nomor  100 Tahun 2000 dan PP Nomor 13 tahun 2002,” jelasnya.

Ia memberi contoh, apa yang dialami  Drs Bernad Aruan, pegawai di Dinas Pariwisata Taput, dimana sebelum SK mutasi diterima, yang bersangkutan tidak pernah ditegur pimpinan. Baik akibat kelalaian atau pelanggaran dalam menjalankan tugas. “Itu sendiri diakui oleh oleh Kadis Pariwisata Ir TP Nainggolan,” tambahnya.

Hal serupa dialami Ir Mutiara Hutasoit. Plt Kadis Perikanan dan Peternakan Drs HP Marpaung ketika itu, juga tidak pernah menegurnya.

“Mengacu pada peraturan diatas, alasan yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan mutasi tidak kuat. Intinya dasar pemutasian tidak mempertimbangkan berbagai hal, apalagi DP3 yang mengatur kinerja pegawai,” ujar Sofian Simanjuntak, yang kapasitasnya juga sebagai Sekretaris Korpri Taput itu.

Lebih mengherankan lagi, lanjut Sofian, saat persidangan di PTUN Medan para saksi dari pihak tergugat seperti Kepala Inspektorat Djulu Hutapea dan Kepala Dinas Pendidikan Mariani Simorangkir mengaku tidak pernah mempertimbangkan DP3 yang bersangkutan. Bahkan para saksi tersebut tidak mengetahui kemana ke – 20 orang PNS  tersebut  dimutasi, apa jabatan dan pangkat  sebelum dan sesudah dimutasi. ”Yang paling memalukan, para saksi yang dipanggil tidak mampu membuktikan alasan atau dasar untuk melakukan mutasi,” terangnya.

Sofian mengaku, kalau banyak PNS yang mutasi. Ia menduga tidak melakukan gugatan kepada Bupati Taput, karena ketakutan dan alasan lain.

Persidangan atas gugatan ini, tutur Sofian, dibagi dalam 6 register perkara.  Register 69, atas nama Drs Joksen Sijabat dan Drs Sofian Simanjuntak. Kedua pejabat ini selain pernah bertugas sebagai camat, juga telah mengabdi di beberapa lintas kerja.

Register 70, atas nama Ir Mutiara Hutasoit, Drs Bernad Aruan dan Marihot Marpaung BA. Register 71: Jhonny Sigalingging SKM. Register 73 : Erty Panent SE.MSi, Jonri Sinaga, Riris Aritonang.

Sementara itu di register 74 yang sebelumnya menjabat kepala sekolah masing masing Delima Simorangkir, Mastur Sinaga, Zulkifli Sitompul, Rince Situmorang, Resmi Siringoringo, Tiamin Samosir, Paruntungan Sianturi, Rosnita Silalahi, Marlena Sitompul dan Ropina Siahaan. Terakhir, register 75 atas nama Santa Uli Silitonga.

Gugatan mereka terhadap Bupati Taput Torang Lumbantobing adalah menolak keputusan SK pemutasian, pengembalian harkat dan martabat PNS yang bersangkutan. Dalam  gugatan tersebut , mereka menyatakan bupati Taput dalam melakukan pemutasian tidak memenuhi ketentuan prosedur dan meminta agar PTUN Medan mengabulkan gugatan mereka untuk pembatalan SK pemutasian, dan dikembalikan ke tempat penugasan semula. (tim)


Tanggapan

  1. Kasihan yach… banyak PNS Pemkab Taput yg tidak berdosa kena Korban Politik…
    Amang tahe ngerini Politik on.

    SINTA…I Love You Fuuuuull….


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.