Oleh: sinartapanuli | Januari 23, 2010

PTUN Kabulkan Gugatan PNS Taput

Seputar PNS Gugat Bupati Taput

PTUN Kabulkan 19 Gugatan

* Kebijakan Bupati Dinilai Sembrono

TARUTUNG – SINTA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (6/1), akhirnya mengabulkan 19 dari 20 gugatan yang ditujukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas keluarnya Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap PNS.

Amar putusan PTUN Medan mengamanatkan dan memerintahkan agar pihak tergugat (Bupati Taput – red) melaksanakan putusan pengadilan terhadap 19 penggugat. Isinya, mengabulkan seluruh gugatan terhadap penggugat, mengembalikan penggugat kepada jabatan semula atau setara dengan jabatan semula, merehabilitasi harkat dan martabat penggugat serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Seperti diketahui, pasca pilkada Taput 2008 atau semenjak terpilihnya Torang Lumbantobing dan Bangkit Silaban sebagai bupati dan wakil bupati Taput, lebih kurang 250 orang PNS telah dimutasi maupun ‘dinonjobkan’. Akibat kebijakan yang dinilai spektakuler  tersebut,  maka pihak PNS yang merasa dirugikan dan haknya  dizolimi melakukan gugatan ke PTUN.

Sekretaris tim PNS yang melakukan gugatan, Drs Sofian Simanjuntak menjelaskan, ke-19 orang penggugat yang dimenangkan PTUN dibagi dalam lima register perkara. Register 69 atas nama Drs Joksen Sijabat dan Drs Sofian Simanjuntak. Register 70 Ir Mutiara Hutasoit,  Drs Bernad Aruan dan Marihot Marpaung BA. Register 71 adalah Jhonny Sigalingging SKM. Register 73 Erty Panent SE Msi, Jonri Sinaga, Riris Aritonang. Register 74 masing masing Delima Simarangkir, Mastur Sinaga, Zulkifli Sitompul, Rince Situmorang, Resmi Siringoringo, Tiamin Samosir, Paruntungan Sianturi, Rosnita Silalahi, Marlena Sitompul dan Ropina Siahaan.

Sementara penggugat dengan register perkara 75 dikalahkan oleh PTUN. Keadaan ini terjadi setelah hakim anggota Bambang Wicaksono SH dalam persidangan membacakan setting opinion. Dijelasakan, terjadi perbedaan pendapat diantara tiga majelis hakim sehingga diputuskan melalui pemungutan suara yang pada akhirnya mengalahkan penggugat dengan perbandingan 1: 2.

Sofian menjelaskan lagi, melalui kemenangan ini pihaknya ingin membuka mata hati PNS dimana seorang PNS punya hak dan tidak bisa dilakukan sewenang wenang oleh pembuat keputusan. Tentunya dibarengi dengan kewajiban kinerja yang baik. Untuk itu Ia menghimbau rekan PNS, melaksanakan kewajiban PNS sebaik baiknya.

Ia berharap melalui pembuktian tersebut, kepercayaan diri PNS pulih kembali dan bisa bekerja secara profesional tanpa tekanan. “Mudah-mudahan kejadian ini yang pertama dan yang terakhir, karena apapun ceritanya apabila ada sengketa Bupati dengan PNS yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.

Diungkapkannya, selaku aparatur negara dan abdi masyarakat pihaknya siap bekerja seperti biasa dalam membangun Taput menuju masyarakat sejahtera.

Putusan PTUN tersebut juga mengamanatkan kepada tergugat dan penggugat yang dikalahkan PTUN diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Sofian menambahan kemungkinan eksekusi terhadap hasil putusan PTUN dibacakan langsung oleh panitera pengadilan selambat lambatnya 14 hari setelah putusan PTUN.

“Ini adalah pembelajaran bagi para pembuat keputusan dan seluruh aparatur negara bahwa semua ada aturan mainnya. Tidak ada yang kebal hukum di negara kita ini,” katanya.

Sembrono

Kebijakan seorang pemimpin merupakan kunci kesuksesan program pembangunan kedepan. Sebab kebijakan yang salah akan berakibat buruk kepada  setiap aspek pembangunan yang akan dilaksanakan. Untuk itu seorang penguasa sebelum memutuskan suatu kebijakan harus terlebih dahulu mempertimbangkan aspek aspek yang timbul. Sehingga tidak merugikan pada satu pihak saja.

Berbeda dengan apa yang terjadi di kabupaten Tapanuli Utara beberapa bulan terakhir dengan  banyaknya PNS yang dimutasikan, dinonjobkan/dizolimi  haknya oleh ‘penguasa tunggal daerah’ Bupati Taput, dengan payumg hukum yang tidak jelas. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang harus menangis akibat dari kebijakan yang keliru itu.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Taput, Jasa Sitompul kepada SINTA di Tarutung.  Kata Jasa, kebijakan Bupati Taput dengan menyiksa ratusan PNS untuk di mutasi atau non job dan bahkan haknya dizolimi merupakan kebijakan yang sembrono dan kurang beretika.

Jasa mengatakan bahwa dikabulkannya gugatan PNS Taput ke PTUN Medan merupakan sikap yang terpuji dan patut disyukuri.

“Itu adalah berkat dari Tuhan. Tetapi 19 PNS yang gugatannya dikabulkan PTUN Medan belum keputusan finas dan masih merupakan putusan PTUN tingkat pertama. Untuk itu mereka jangan cepat puas dan berhenti sampai disitu. Sebab, tergugat atau pihak yang dikalahkan masih mempunyai hak untuk melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Meski begitu, Ia berpendapat apa yang PNS Taput gugat selama ini adalah fakta yang berbicara dan harus dihormati. “Apabila nantinya keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap, maka kita (DPRD – red) akan meminta Bupati Taput untuk melaksanakan isi putusan itu agar PNS yang selama ini non job ditempatkan kepada posisi semula,” tegas Jasa.

Jasa menilai, bila tergugat (Bupati Taput) tetap bersikeras melakukan upaya banding, maka si tergugat dianggap kurang berlapang dada. Jika hal demikian terjadi, maka PNS yang lain yang ikut dinonjobkan akan melakukan gugatan baru, diantaranya oleh dokter spesialis kandungan Andre Hutabarat.

“Pemkab Taput dalam hal ini tidak lagi berada pada system pemerintahan yang baik atau yang dinamakan “good governance”,” tambahnya, seraya mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Taput Herbet Panggabean, menilai dikabulkanya gugatan PNS Taput oleh PTUN Medan, merupakan “aib” bagi Pemkab Tapanuli Utara. Artinya Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing, harus sudah mengevaluasi diri.

Menyikapi putusan PTUN Medan tersebut, Sekdakab Taput Sanggam Hutagalung MM, saat dikonfirmasi SINTA via telepon selulernya justru mengarahkan untuk mengkoordinasikanya dengan Kabag Hukum Pemkab Taput. Sementara Kabag Hukum Pemkab Taput Henry Purba SH, setelah beberapa kali dihubungi tidak berhasil. (TIM).


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.